![]() |
|
|||
Senin, 4-18-2011 Penikmat Bunga Deposito Dana Otsus Rp 1,85 T, Harus Diseret KPK Jakarta, Telisik Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR Melchius Markus Mekeng mendesak KPK menindaklanjuti temuan BPK tentang pendepositoan dana otsus (otonomi khusus) Papua sebanyak Rp 1,85 triliun. Kalau dana tersebut tidak bisa diserap, harus segera dikembalikan kepadanegara, bukan didepositokan. ‘’Pendepositoan dana APBN itu bibit korupsi yang harus diberantas. Kalau dananya tak terserap, dikembalikan kepada Negara. Kalau didepositokan, siapa yang menikmati bunganya? Serahkan saja ke negara biar tidak digerogoti koruptor,’’ pinta Mekeng kepada wartawan, kemarin Mekeng minta BPK menjelaskan secara detil dan lugas hasil pemeriksaannya, termasuk mengungkap, apa motif pendepositoan dana itu dan siapa yang diuntungkan. Ia mendesak penyimpangan itu segera dilaporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya. ‘’Selama deposito itu atas nama institusi negara, tidak ada masalah. Tetapi kalau di luar itu, berarti menyalahi aturan,’’’ kata Mekeng. Dana opsus yang diperjuangkan mati-matian oleh Banggar DPR harus terserap semuanya, terutama untuk sector pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain. Jangan ada lagi anak usia sekolah yang tidak bersekolah karena tidak kuat membayar SPP. Jangan ada yang mengkorup dana BOS dan pembiaran terhadap pungli terhadap para peserta didik. Mekeng menjelaskan, mulai 2010 memang ada perubahan tentang mekanisme pelelangan buku dan alat peraga di lingkungan Diknas. Tadinya pelelangan itu dilakukan di sekolah-sekolah, tapi mulai 2010, pekerjaan itu diambil alih Pemda. Karena kalau dilakukan di sekolah, guru dan kepala sekolahnya sibuk dengan urusan tender, sehingga lupa pada tugas pokoknya, yakni mengajar. ‘’Mungkin dari situ, banyak dana yang tak terserap dan didepositokan. Tetapi kalau didepositokan, harus atas nama negara, tidak boleh perorangan, nanti bunganya menguap,’’ ujarnya. Anggota DPR dari dapil Papua, Robert Kardinal meminta, temuan BPK harus ditelusuri secara seksama karena sesuai UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus, peruntukannya jelas. Misalnya untuk dana pendidikan 30 persen, kesehatan 15 persen, infrastruktur sekian persen dan sebagainya. Kalau dananya didepositokan, maka harus diusut. Kalau hasil sudit BPK sudah diteruskan ke KPK, maka KPK harus menindaklanjutinya. Kenyataan di lapangan, anak-anak masih susah mendapatkan pendidikan, dan di kampung-kampung tidak ada guru atau tenaga pengajar. ‘’Sekolah ada tapi gurunya tidak ada. Persediaan obat juga kurang, demikian juga dana untuk infrastruktur. Semua ini harus dituntaskan,’’ pinta Kardinal. (Cok)
|
||||
Politik
Ekonomi
Budaya
Hukum
Olahraga
Content 5
Lokal
Content 6
Internasional
Content 7
Index
Content 8
|
||||