Senin, 4-18-2011
Kinerja Menkeu Agus Martowardojo Coreng Citra Pemerintahan SBY 
Jakarta, Telisik


Direktur SBW (State Budget Watch) Ramson Siagian berpendapat, sebagai pemegang otoritas fiskal, Menkeu Agus Martowardoyo Cq Dirjen Perbendaharaan Negara harus bertanggung jawab terhadap tidak terserapnya dana Otsus, karena semua dana yang masuk APBN, harus terealisasikan.

Karena transfer dana APBN untuk Pemda Papua dilakukan oleh Menkeu Cq Dirjen Perbendaharan Negara, maka keduanya wajib memantau pelaksanaannya di lapangan. Kalau tidak terserap, maka dananya harus ditransfer ke Kementerian Keuangan, tidak boleh didepositokan. Kalau ‘dibungakan’ di bank, maka itu melanggar UU APBN dan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebagai pengguna anggaran, Pemda Papua harusmempertanggungjawabkan secara hukum pelanggaran ini. ‘’Namun saya lihat, kejadian ini menunjukkan kinerja Menkeu kurang mantap dan tidak efektifnya penggunaan anggara Otsus ini mencoreng pemerintahan SBY,’’ kata Ramson.

Sebelumnya,BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus Papua). Tak tanggung-tanggung,  dana triliunan yang seharusnya disalurkan untuk pendidikan itu malah disimpan di bank.
‘’Rp 1,85 triliun  dana Otsus periode 2008-2010, didepositokan. Dana tersebut harusnya digunak an untuk program pendidikan dan kesehatan rakyat Papua,’’ kata anggota BPK Rizal Djalil. (Cok)